Sunday, March 14, 2010

Etika Akuntan Publik

Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Kode etik yang harus dijalankan oleh akuntan publik publik bisa digolongkan menjadi tiga bagian, yaitu :

1. Prinsip Etika (IAI)
2. Aturan Etika (IAPI)
3. Keterterapan

1. Prinsip Etika
- Tanggung jawab profesi
- Kepentingan Umum
- Integritas
- Objectivitas
- Kompetensi dan kehati-hatian profesional
- Kerahasiaan
- Perilaku profesional
- Standar Teknis

2. Aturan Etika
- Independensi, Integritas, Objectivitas
- Standar umum dan prinsip akuntansi
- Tanggung jawab kepada klien
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
- Tanggung jawab dan praktik lain

3. Keterterapan
- Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staff profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP yang bekerja pada suatu kantor akuntan publik).

Jika ketiga kelompok kode etik diatas sudah dipatuhi dan dijalankan dengan baik, maka seorang akuntan publik layak dikatakan seorang profesional yang beretika.

Saturday, March 13, 2010

Profesi Akuntan Publik

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
• Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
• Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
• Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
• Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
• Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Ujian Sertifikasi Akuntan Publik

Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Departemen Keuangan.

Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan riview, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa lainnya yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik.

Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

Sunday, March 7, 2010

Peranan Koperasi

Perkembangan koperasi di daerah depok saat ini masih sangat minim. Banyak koperasi di kota depok yang tidak sehat bahkan ada yang hanya tinggal nama saja. Hal ini dibuktikan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Fasilitas dan Modal Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar kota Depok. Kasi Fasilitas dan Modal Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar kota Depok, Nursyamsi mengatakan ada 636 koperasi di kota depok. Hanya 100 koperasi yang masih beroperasi hingga saat ini. Ini berarti ada 536 koperasi yang tidak sehat atau bisa dikatakan dalam kondisi mati suri. Dari 536 koperasi yang mati suri ini, hanya 300 yang bisa teridentifikasi, sisanya bisa jadi koperasi fiktif.

Salah satu koperasi yang masih berjalan hingga saat ini adalah koperasi brimob yang beralamat di kelapa dua dekat markas besar brimob kelapa dua. Koperasi ini bergerak dalam bidang barang konsumsi. Banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya koperasi ini khususnya para anggota koperasi, masyarakat di sekitar koperasi dan anggota brimob tentunya. Koperasi ini menyediakan berbagai macam barang konsumsi, dari bahan pokok, alat tulis, tas, dan barang konsumsi lainnya.

mari kita sama2 menjaga koperasi yang ada di negara kita ini agar tetap hidup. karna koperasi ini sangat membantu masyarakat di dalam memenuhi kebutuhan khususnya masyarakat menengah kebawah. maju terus koperasi indonesia

Tuesday, March 2, 2010

Evaluasi Keberhasilan Koperasi dari sisi Anggota

Jika dilihat dari sisi anggota, keberhasilan koperasi bisa dilihat dari indikasi berikut :
- Efek-efek Ekonomis Koperasi
- Efek Harga dan Efek Biaya
- Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
- Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Dibawah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai ke-empat indikasi diatas

- Efek-efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang
kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

- Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. pemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh
perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

- Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah
partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

- Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.