Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode etik yang harus dijalankan oleh akuntan publik publik bisa digolongkan menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Prinsip Etika (IAI)
2. Aturan Etika (IAPI)
3. Keterterapan
1. Prinsip Etika
- Tanggung jawab profesi
- Kepentingan Umum
- Integritas
- Objectivitas
- Kompetensi dan kehati-hatian profesional
- Kerahasiaan
- Perilaku profesional
- Standar Teknis
2. Aturan Etika
- Independensi, Integritas, Objectivitas
- Standar umum dan prinsip akuntansi
- Tanggung jawab kepada klien
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
- Tanggung jawab dan praktik lain
3. Keterterapan
- Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staff profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP yang bekerja pada suatu kantor akuntan publik).
Jika ketiga kelompok kode etik diatas sudah dipatuhi dan dijalankan dengan baik, maka seorang akuntan publik layak dikatakan seorang profesional yang beretika.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment